Pegawai KPU Kabupaten Nduga Tegaskan Komitmen Aktivasi Coretax sebagai Bagian dari Kepatuhan Pajak
Wamena – Pegawai KPU Kabupaten Nduga yang terdiri dari PNS, PPPK, dan CPNS menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui proses pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan integritas dan tertib administrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sekaligus mendukung transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Implementasi Coretax sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran KPU RI
Kewajiban aktivasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 4452/KU.03.2-SD/02/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025. Dalam surat tersebut, seluruh pejabat dan pegawai KPU diminta untuk menyelesaikan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otoritas atau sertifikat elektronik paling lambat 31 Desember 2025. KPU Nduga merespons arahan tersebut secara cepat dan terstruktur, memastikan seluruh pegawai memahami tata cara proses aktivasi dan pentingnya sistem perpajakan berbasis digital.
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah pembuatan sertifikat elektronik, yang kini menjadi elemen utama dalam proses autentikasi layanan perpajakan. Melalui sertifikat ini, pegawai dapat melakukan akses data, otorisasi dokumen, hingga pelaporan pajak secara aman dan terverifikasi. Transformasi digital ini dianggap selaras dengan kebutuhan tata kelola keuangan negara yang semakin modern dan efisien.
Selain aktivasi akun Coretax, pegawai KPU Nduga juga diingatkan untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan melalui situs resmi DJP sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak dan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. KPU Nduga menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari nilai integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Komitmen ASN KPU Nduga dalam Membangun Budaya Taat Pajak
Aktivasi Coretax dan pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan KPU Nduga mencerminkan budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga publik yang memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Nduga berupaya menunjukkan teladan kepatuhan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Komitmen ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi aparatur negara lainnya untuk terus meningkatkan kesadaran pajak.
Dengan langkah cepat dan kolektif dalam menyelesaikan aktivasi Coretax, KPU Kabupaten Nduga membuktikan kesiapan dalam mengikuti perkembangan sistem perpajakan nasional. Digitalisasi pajak melalui platform ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan kewajiban negara. KPU Nduga berharap implementasi ini dapat berjalan optimal dan menjadi fondasi bagi keterbukaan serta akuntabilitas publik yang lebih baik. (FPH)
Baca juga: Deadline 31 Desember 2025: Begini Cara Aktivasi Coretax DJP untuk ASN Lapor SPT Tahun 2025