Berita Terkini

Deadline 31 Desember 2025: Begini Cara Aktivasi Coretax DJP untuk ASN Lapor SPT Tahun 2025

Wamena – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP pada tahun 2025. Maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memastikan akun Coretax DJP telah aktif dan terverifikasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Berikut akan dijelaskan cara-cara aktivasi Coretax DJP untuk ASN.

Cara Aktivasi Akun Coretax

  1. Buka laman Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Berikan tanda centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  4. a. Masukkan NPWP dan klik cari.

b. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.

c. Lakukan vervikasi identitas.

d. Centang pernyataan kemudian klik simpan.

(apabila terjadi perubahan data maka hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).

  1. Cek email Anda kembali untuk info Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.

(Wajib diperhatikan: Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id).

  1. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian membuat passphrase yang baru.

Panduan dan Imbauan Resmi DJP

Panduan resmi yang telah disediakan oleh DJP melalui t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Panduan yang berisi langkah-langkah pendaftaran hingga proses aktivasi yang dapat diakses oleh seluruh ASN.

Konsekuensi Bila Tidak Melakukan Aktivasi Coretax DJP

Konsekuensi yang dihadapkan oleh ASN bila akun Coretax DJP belum aktif atau KO/SE yang belum diterbitkan maka mengalami:

  1. Hambatan dalam pelaporan SPT Tahunan.
  2. Berpotensi sanksi administratif.
  3. Status kepatuhan pajak bermasalah.
  4. Berdampak dalam urusan administrasi kepegawaian. (STE)

Baca juga: Memahami Lirik Lagu Mengheningkan Cipta

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9,879 kali