Berita Terkini

Apa Itu Force Majeure?

Wamena - Istilah force majeure sering kita dengar namun banyak yang belum mengetahui apa makna sebenarnya, terutama saat terjadi krisis global, bencana alam, krisis global atau  perubahan kebijakan pemerintah. Dalam pemberitaan ekonomi dan hukum, force majeure kerap dikaitkan dengan kegagalan pelaksanaan kontrak. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan force majeure dan mengapa istilah ini penting dipahami masyarakat luas?

Pengertian Force Majeure

Force majeure adalah peristiwa atau kondisi luar biasa yang terjadi di luar kendali manusia dan tidak dapat diperkirakan. Kondisi ini menyebabkan seseorang atau badan usaha tidak mampu untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Dalam istilah hukum Indonesia, force majeure dikenal sebagai keadaan kahar.

Dalam praktiknya, force majeure biasanya dicantumkan dalam klausul perjanjian. Klausul ini menjadi dasar hukum bagi pihak yang terdampak untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan dari tanggung jawab tertentu, seperti denda atau sanksi keterlambatan.

Jenis-Jenis Force Majeure yang Umum Terjadi

Secara umum, force majeure dibagi menjadi dua kategori. Pertama, force majeure absolut, yaitu keadaan yang membuat kewajiban kontrak sama sekali tidak mungkin dilaksanakan. Contohnya adalah gempa bumi besar yang merusak objek perjanjian atau konflik bersenjata yang menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Kedua, force majeure relatif. Dalam situasi ini, kewajiban masih dapat dilaksanakan, namun mengalami hambatan serius atau penundaan. Misalnya, banjir yang mengganggu distribusi barang atau kebijakan pemerintah yang bersifat sementara sehingga operasional usaha harus dihentikan sementara waktu.

Contoh Kasus Force Majeure di Lapangan

Contoh dari force majeure sering dikaitkan dengan bencana alam seperti banjir besar, tsunami, gempa bumi, dan letusan gunung berapi. Selain itu, pandemi COVID-19 juga menjadi contoh nyata yang berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari transportasi, pariwisata, hingga konstruksi. Selain itu, peristiwa lain seperti kerusuhan sosial, kebakaran besar, pemogokan massal, hingga perubahan regulasi pemerintah yang mendadak juga dapat dikategorikan sebagai force majeure, jika memenuhi unsur tidak terduga dan berada di luar kendali para pihak.

Dampak Force Majeure terhadap Perjanjian

Dampak terhadap kontrak tidak serta-merta membatalkan perjanjian ketika force majeure terjadi. Umumnya, pihak yang terdampak wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Jika peristiwa tersebut diakui sebagai force majeure, maka pihak terkait dapat dibebaskan dari kewajiban membayar denda atau ganti rugi. Namun, dalam banyak kasus, pelaksanaan kontrak hanya ditunda hingga kondisi kembali normal. Pembatalan kontrak biasanya menjadi pilihan terakhir jika keadaan memaksa berlangsung dalam waktu lama.

Pentingnya Klausul Force Majeure

Klausul force majeure memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan yang jelas, potensi sengketa antara para pihak dapat diminimalkan. Karena itu, klausul ini sebaiknya dirumuskan secara rinci agar lebih baik.

Bagi pelaku usaha, pemahaman tentang force majeure membantu dalam mengambil tindakan  tepat saat menghadapi situasi darurat. Bagi masyarakat umum, pengetahuan ini penting agar memahami bahwa tidak semua kegagalan memenuhi kewajiban kontrak selalu disebabkan oleh kelalaian. (ANY)

Baca juga: Mengapa Dunia Membutuhkan Hukum?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 758 kali