Mengapa Dunia Membutuhkan Hukum?
Wamena - Bayangkan jika kehidupan manusia berjalan tanpa hukum. Setiap orang bebas bertindak tanpa batas, tanpa aturan, dan tanpa konsekuensi. Sekilas kebebasan tersebut tampak menjanjikan, namun pada kenyataannya justru menyimpan risiko besar. Tidak ada jaminan keamanan di jalan raya, tidak ada kepastian kebebasan menyampaikan pendapat, dan tidak ada perlindungan atas hak untuk diperlakukan secara adil. Gambaran ini serupa dengan situasi ekstrem yang ditampilkan dalam film The Purge: Anarchy, di mana hukum ditiadakan dan kekacauan menjadi keniscayaan.
Keberadaan hukum menjadi kebutuhan mendasar bagi kehidupan bersama. Hukum hadir bukan untuk membatasi secara sewenang-wenang, melainkan untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak setiap individu, serta menjamin keadilan dalam hubungan sosial. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mudah terjerumus pada konflik yang tak terkendali.
Cara Kerja Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Pada dasarnya, hukum bekerja dalam dua mode utama yang saling melengkapi. Mode ini menunjukkan bagaimana hukum berinteraksi dengan dinamika masyarakat dan perubahan sosial yang terus berlangsung.
Dalam mode aktif, hukum berperan sebagai pendorong perubahan sosial. Pada posisi ini, hukum tidak hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi juga mendorong arah perubahan yang diharapkan. Hukum menjadi alat untuk membentuk pola perilaku baru, memperbaiki ketimpangan, serta menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
Sementara itu, dalam mode pasif, hukum bersikap menyesuaikan diri dengan kondisi sosial yang telah ada. Dalam peran ini, hukum tidak terlalu dominan mengarahkan perubahan, melainkan mengakomodasi nilai-nilai dan kebiasaan yang telah hidup di tengah masyarakat. Kedua mode ini menunjukkan bahwa hukum bersifat dinamis dan tidak terlepas dari realitas sosial.
Hukum sebagai Pengendalian Sosial
Fungsi hukum yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah sebagai alat pengendalian sosial. Hukum berperan sebagai pagar pembatas agar individu dalam masyarakat tidak saling merugikan. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat mengetahui perilaku mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Melalui fungsi ini, hukum menciptakan kepastian dan keteraturan. Kehadiran hukum dapat dianalogikan seperti polisi lalu lintas yang mengatur arus kendaraan di jalan raya. Tanpa pengaturan tersebut, lalu lintas akan kacau dan membahayakan semua pengguna jalan. Demikian pula dalam kehidupan sosial, hukum menjaga agar kebebasan setiap orang tidak melanggar hak orang lain.
Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Selain berfungsi sebagai penjaga ketertiban, hukum juga memiliki peran aktif sebagai sarana perubahan sosial. Dalam konteks ini, hukum bertindak layaknya arsitek sosial yang merancang tatanan masyarakat yang lebih baik. Hukum dapat digunakan untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan lama yang tidak lagi relevan dan membangun perilaku baru yang lebih adil dan beradab.
Konsep ini dikenal sebagai law as a tool for social engineering. Melalui peraturan perundang-undangan, hukum mampu membentuk pola pikir dan tindakan masyarakat, seperti dalam upaya perlindungan lingkungan, kesetaraan gender, maupun penegakan hak asasi manusia. Dengan demikian, hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga progresif.
Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi Masyarakat
Hukum juga memiliki fungsi penting sebagai mekanisme pengintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Ibarat perekat sosial, hukum berperan menyatukan berbagai kepentingan yang berbeda dan mengelola potensi konflik yang muncul. Ketika terjadi sengketa atau perselisihan, hukum menyediakan jalur penyelesaian yang terstruktur dan berkeadilan.
Melalui proses hukum, konflik yang semula memecah belah masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan dilembagakan kembali dalam tatanan sosial. Dengan cara ini, hukum membantu menjaga keutuhan masyarakat dan memastikan bahwa perbedaan tidak berujung pada perpecahan berkepanjangan.
Hukum sebagai Sarana Legitimasi Sosial
Fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana legitimasi sosial. Dalam hal ini, undang-undang berperan memberikan pengesahan terhadap norma atau kebiasaan yang telah hidup dan berkembang di masyarakat. Hukum tidak selalu bertentangan dengan tradisi, tetapi justru dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai lokal.
Contohnya adalah sistem noken di Papua serta penerapan syariat Islam di Aceh. Kedua praktik tersebut memperoleh legitimasi hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan resmi oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dapat mengakomodasi keragaman budaya dan nilai lokal selama tetap berada dalam kerangka konstitusi dan keadilan.
Hukum sebagai Fondasi Kehidupan Bersama
Dari berbagai fungsi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum menjaga ketertiban, mendorong perubahan, menyatukan perbedaan, serta memberikan legitimasi terhadap nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, dunia membutuhkan hukum agar kehidupan bersama dapat berjalan secara aman, adil, dan bermartabat. Tanpa hukum, kebebasan justru berubah menjadi ancaman. Dengan hukum, kebebasan mendapatkan arah dan makna. (FPH)
Baca juga: Tidak Sengaja Membunuh, Apakah Bisa Dipidana Menurut Hukum Pidana?