Berita Terkini

Tidak Sengaja Membunuh, Apakah Bisa Dipidana Menurut Hukum Pidana?

Wamena – Pertanyaan mengenai apakah seseorang dapat dipidana ketika membunuh tanpa sengaja kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan jika ada niat jahat atau kesengajaan. Padahal, dalam hukum pidana, niat bukan satu-satunya unsur yang menentukan pertanggungjawaban pidana. Hukum mengenal konsep kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa), yang keduanya merupakan bentuk kesalahan batin atau mens rea dan sama-sama dapat menjerat seseorang ke dalam pertanggungjawaban hukum.

Niat dalam Hukum Pidana Tidak Selalu Berarti Sengaja

Dalam hukum pidana, kesalahan tidak selalu identik dengan niat jahat yang direncanakan. Kesalahan dapat muncul dari sikap batin pelaku yang sadar akan akibat perbuatannya, maupun dari sikap ceroboh yang seharusnya dapat dihindari. Oleh karena itu, meskipun suatu perbuatan dilakukan tanpa maksud untuk membunuh, hukum tetap menilai apakah pelaku dapat atau seharusnya memperkirakan akibat fatal dari tindakannya.

Prinsip inilah yang membedakan hukum pidana dari sekadar penilaian moral. Hukum tidak hanya bertanya “apakah pelaku berniat?”, tetapi juga “apakah pelaku lalai?” dan “apakah akibat tersebut sebenarnya dapat dicegah”.

Kesengajaan atau Dolus sebagai Bentuk Kesalahan Tertinggi

Kesengajaan atau dolus merupakan bentuk kesalahan batin yang paling berat dalam hukum pidana. Dalam konteks ini, pelaku melakukan suatu perbuatan dengan kesadaran penuh terhadap akibat yang akan ditimbulkan. Kesengajaan dapat berbentuk niat murni, di mana pelaku secara aktif menginginkan akibat buruk terjadi. Contohnya adalah seseorang yang merencanakan untuk melukai atau membunuh orang lain karena dorongan dendam atau motif tertentu.

Selain niat murni, kesengajaan juga dapat berbentuk pengetahuan. Dalam situasi ini, pelaku mungkin tidak secara eksplisit menginginkan seseorang meninggal dunia, tetapi ia mengetahui dengan pasti bahwa tindakannya sangat berbahaya dan hampir pasti menimbulkan akibat fatal. Misalnya, seseorang yang melempar batu besar dari atas jembatan ke jalan raya. Ia mungkin tidak menargetkan korban tertentu, namun ia sadar bahwa perbuatannya berpotensi besar menyebabkan kematian, dan tetap melakukannya.

Kelalaian atau Culpa dan Pertanggungjawaban Pidana

Berbeda dengan dolus, kelalaian atau culpa terjadi ketika pelaku tidak berhati-hati dan mengabaikan risiko yang seharusnya dapat diperkirakan. Dalam keadaan ini, pelaku tidak memiliki niat untuk menimbulkan akibat buruk, namun sikap cerobohnya menjadi penyebab terjadinya peristiwa pidana. Hukum menilai bahwa pelaku seharusnya dapat bersikap lebih waspada dan bertanggung jawab.

Contoh yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel secara berlebihan saat berkendara, seperti melakukan siaran langsung di media sosial. Ketika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa orang lain, maka meskipun tidak ada niat membunuh, perbuatan tersebut tetap dapat dipidana karena kelalaiannya.

Kasus Nyata dan Pembelajaran bagi Publik

Beberapa tahun lalu, publik Indonesia diguncang oleh kasus besar yang melibatkan Ferdi Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. Kasus tersebut membuka mata masyarakat bahwa dalam peristiwa pidana, peran, niat, dan sikap batin setiap pihak dapat berbeda-beda, namun semuanya tetap dinilai secara hukum. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak selalu hitam putih, melainkan bergantung pada pembuktian kesengajaan atau kelalaian masing-masing pelaku.

Dari kasus-kasus nyata tersebut, masyarakat dapat belajar bahwa hukum pidana bekerja dengan pendekatan yang lebih kompleks daripada sekadar ada atau tidaknya niat jahat.

Tidak Sengaja Bukan Berarti Bebas Pidana

Tidak sengaja membunuh bukanlah jaminan seseorang terbebas dari jerat hukum pidana. Selama dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian yang serius, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada pelaku. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak hidup setiap orang dan mendorong masyarakat agar selalu bertindak hati-hati dalam setiap aktivitasnya.

Pemahaman ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai hukum pidana. Kehati-hatian, kesadaran akan risiko, dan tanggung jawab atas setiap tindakan adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya peristiwa pidana yang merugikan orang lain maupun diri sendiri. (FPH)

Baca juga: 5 Jenis Kejahatan yang Wajib Kamu Tahu!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 289 kali