Berita Terkini

Peran dan Fungsi Advokat dalam Penegakan Keadilan

Wamena – Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memegang peranan penting sebagai salah satu pilar penegakan keadilan. Kehadiran advokat bukan semata-mata untuk membela seseorang di pengadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan seimbang, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Di tengah kompleksitas hukum yang sering kali sulit dipahami masyarakat awam, advokat hadir sebagai jembatan antara hukum dan keadilan.

Advokat sebagai Penerjemah Bahasa Hukum

Bagi sebagian besar masyarakat, bahasa hukum kerap terasa rumit, kaku, dan membingungkan. Istilah-istilah hukum, pasal-pasal undang-undang, serta prosedur persidangan tidak mudah dipahami oleh orang yang tidak memiliki latar belakang hukum. Di sinilah peran advokat menjadi penting, yakni menjelaskan posisi perkara, aturan yang berlaku, serta tahapan proses hukum kepada klien secara sederhana dan mudah dimengerti, sehingga klien dapat memahami apa yang sedang dan akan dihadapinya.

Menjaga dan Melindungi Hak Asasi Manusia

Advokat berperan sebagai penjaga hak-hak dasar manusia dalam proses penegakan hukum. Prinsip praduga tak bersalah menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Advokat memastikan bahwa kliennya, baik sebagai korban maupun tersangka, diperlakukan secara manusiawi, tidak mengalami kekerasan, serta mendapatkan hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendamping Terdakwa dalam Proses Persidangan

Dalam persidangan pidana, advokat berfungsi sebagai pendamping terdakwa untuk menciptakan keseimbangan dengan jaksa penuntut umum. Jaksa hadir untuk mendakwa dan membuktikan kesalahan, sementara advokat hadir untuk membela dan melindungi hak terdakwa. Keseimbangan ini penting agar hakim dapat mendengar kedua belah pihak secara adil sebelum menjatuhkan putusan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

Penasihat Hukum untuk Mencegah Sengketa

Peran advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang pengadilan. Advokat juga berfungsi sebagai penasihat hukum yang membantu individu maupun perusahaan agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum. Melalui pemberian nasihat, penelaahan kontrak, atau pendampingan dalam perjanjian kerja sama dan jual beli, advokat membantu mencegah terjadinya sengketa hukum sejak awal.

Advokat dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Selain peran profesional, advokat juga memiliki tanggung jawab sosial melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat kurang mampu. Kewajiban ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya bantuan hukum gratis, akses terhadap keadilan menjadi lebih merata dan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Advokat sebagai Penjaga Keseimbangan Keadilan

Peran dan fungsi advokat dalam penegakan keadilan menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara timpang. Advokat hadir untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang layak, hak-haknya dihormati, dan proses peradilan berjalan secara adil. Dengan memahami peran advokat, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa keadilan adalah hak semua orang, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. (FPH)

Baca juga: Dissenting Opinion

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali