Berita Terkini

Dissenting Opinion

Wamena – Dissenting Opinion (DO) atau pendapat berbeda hakim dalam putusan pengadilan belakangan ini kembali menarik perhatian publik. Fenomena ini kerap muncul dalam perkara-perkara penting yang menyita perhatian masyarakat, baik di pengadilan umum maupun di lembaga peradilan konstitusi. Kehadiran dissenting opinion tidak hanya menjadi bagian dari dinamika internal majelis hakim, tetapi juga mencerminkan keterbukaan serta kedalaman pertimbangan hukum dalam suatu putusan.

Pengertian Dissenting Opinion dalam Praktik Peradilan

Dissenting Opinion merupakan pandangan tertulis yang disampaikan oleh seorang atau beberapa hakim yang tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim. Pendapat ini dicantumkan secara resmi dalam amar atau bagian pertimbangan putusan, meskipun tidak mempengaruhi hasil akhir perkara. Dengan demikian, dissenting opinion tidak membatalkan putusan, melainkan menjadi catatan hukum yang menyertai putusan tersebut.

Dalam praktik peradilan modern, perbedaan pandangan antar hakim dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Setiap hakim memiliki independensi dalam menilai fakta, menafsirkan hukum, serta menerapkan norma hukum terhadap perkara yang diperiksa. Dissenting opinion menjadi ruang konstitusional bagi hakim untuk tetap setia pada keyakinan hukumnya.

Dasar Hukum Dissenting Opinion di Indonesia

Di Indonesia, mekanisme dissenting opinion telah memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan mengenai pendapat berbeda hakim diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menegaskan bahwa apabila dalam musyawarah majelis hakim tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dicantumkan dalam putusan.

Selain itu, pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 182 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia mengakui dan menghormati adanya perbedaan pendapat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Dissenting Opinion sebagai Wujud Transparansi Putusan

Salah satu nilai penting dari dissenting opinion adalah transparansi. Dengan dicantumkannya pendapat minoritas dalam putusan, publik dapat melihat secara utuh bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh majelis hakim. Masyarakat tidak hanya disuguhi hasil akhir putusan, tetapi juga dapat memahami perdebatan hukum yang terjadi di baliknya.

Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ketika publik mengetahui bahwa sebuah putusan lahir dari pertimbangan yang matang, bahkan melalui perbedaan pandangan yang argumentatif, maka legitimasi putusan tersebut menjadi lebih kuat.

Akuntabilitas Hakim melalui Pendapat Berbeda

Selain transparansi, dissenting opinion juga mencerminkan akuntabilitas hakim. Setiap hakim dituntut untuk bertanggung jawab atas pendapat hukumnya, baik yang sejalan dengan mayoritas maupun yang berbeda. Dengan menuangkan pendapatnya secara tertulis, hakim menunjukkan integritas intelektual serta keberanian moral dalam mempertahankan keyakinan hukumnya.

Pendapat berbeda ini juga menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi akademisi, praktisi hukum, serta generasi hakim di masa depan. Tidak jarang, dissenting opinion dalam suatu perkara justru menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum di kemudian hari.

Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Ilmu Hukum

Dalam perspektif yang lebih luas, dissenting opinion memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan ilmu hukum. Pendapat minoritas sering kali menawarkan sudut pandang alternatif, penafsiran hukum yang progresif, atau kritik terhadap penerapan norma yang dianggap tidak tepat. Seiring waktu, gagasan-gagasan dalam dissenting opinion dapat memengaruhi perubahan hukum, baik melalui yurisprudensi maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dissenting opinion tidak dapat dipandang sebagai bentuk perpecahan dalam majelis hakim, melainkan sebagai dinamika intelektual yang memperkaya khazanah hukum dan demokrasi.

Dissenting Opinion dan Penguatan Negara Hukum

Keberadaan dissenting opinion menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia berdiri di atas prinsip independensi hakim dan supremasi hukum. Hakim tidak dipaksa untuk mengikuti suara mayoritas semata, tetapi diberi ruang untuk menyampaikan pandangan berdasarkan hati nurani dan keyakinan hukumnya.

Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pendapat justru menjadi tanda sehatnya proses pengambilan keputusan. Dissenting opinion menjadi simbol bahwa keadilan tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari keberanian untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, dissenting opinion bukan sekadar catatan pinggir dalam putusan, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (FPH)

Baca juga: Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Konsepnya dalam Sistem Demokrasi Modern

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali