Berita Terkini

Jangan Tertukar! Pahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana

Wamena – Dalam pemberitaan hukum maupun percakapan sehari-hari, istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana sering kali digunakan secara bergantian. Padahal, ketiga istilah tersebut memiliki makna hukum yang berbeda dan menunjukkan tahapan proses pidana yang tidak sama. Kesalahan dalam memahami atau menggunakan istilah ini dapat menimbulkan stigma, kesalahpahaman, bahkan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.

Tersangka: Masih Diduga dan Dalam Tahap Pemeriksaan

Seseorang disebut sebagai tersangka apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ia diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana. Pada tahap ini, proses hukum masih berada dalam ranah penyelidikan atau penyidikan oleh kepolisian, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, melainkan masih dalam proses pencarian kebenaran hukum.

Meski berstatus tersangka, seseorang tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Prinsip praduga tak bersalah masih melekat, sehingga aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak boleh memperlakukan tersangka seolah-olah telah melakukan kejahatan. Pemahaman ini penting agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan penghakiman publik sebelum waktunya.

Terdakwa: Perkara Sudah Masuk ke Pengadilan

Status seseorang berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pada tahap ini, terdakwa menghadapi dakwaan resmi dari jaksa penuntut umum dan menjalani proses persidangan untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak. Pengadilan menjadi ruang utama untuk menguji alat bukti, saksi, dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.

Seorang terdakwa belum tentu berakhir sebagai pihak yang bersalah. Dalam persidangan, terdakwa memiliki hak untuk membela diri, menghadirkan saksi, serta didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, penggunaan istilah terdakwa harus dipahami sebagai status sementara selama proses peradilan berlangsung, bukan sebagai label atas kesalahan yang sudah pasti.

Terpidana: Telah Terbukti Bersalah Secara Hukum

Istilah terpidana digunakan untuk menyebut seseorang yang telah dijatuhi putusan bersalah oleh hakim dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pada tahap ini, tidak lagi terdapat upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi, sehingga yang bersangkutan wajib menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Sebagai terpidana, seseorang secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Konsekuensi hukumnya bisa berupa pidana penjara, denda, kerja sosial, atau bentuk hukuman lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status ini menjadi penanda akhir dari proses panjang dalam sistem peradilan pidana.

Pentingnya Ketepatan Istilah dalam Pemberitaan dan Kehidupan Sosial

Memahami perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat dan media. Ketepatan penggunaan istilah mencerminkan penghormatan terhadap asas hukum pidana serta hak asasi manusia. Kesalahan penyebutan dapat mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan stigma sosial yang sulit dihapus.

Perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana menunjukkan bahwa hukum pidana bekerja melalui tahapan yang jelas dan berlapis. Dengan memahami istilah-istilah ini secara benar, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi kasus hukum, tidak mudah menghakimi, serta turut menjaga nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan bersama. (FPH)

Baca juga: Dissenting Opinion

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 127 kali