Berita Terkini

ASN Tak Wajib Beli Pakaian Dinas Pakai Uang Pribadi, Ini Aturan Resmi Permendagri 10 Tahun 2024

Wamena - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan membeli pakaian dinas menggunakan uang pribadi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 30, yang mengatur sumber pembiayaan pakaian dinas bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini penting diketahui karena masih banyak ASN yang mengira pakaian dinas harus dibeli sendiri, padahal negara telah mengaturnya secara jelas.

Pakaian Dinas ASN Diatur Negara, Bukan Beban Pribadi

Dalam Permendagri 10/2024 disebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN menjadi tanggung jawab instansi pemerintah, bukan individu ASN.

Artinya, ASN tidak boleh dibebani biaya pribadi untuk keperluan pakaian dinas yang bersifat resmi dan kedinasan.

Ini Sumber Anggaran Pakaian Dinas ASN Sesuai Aturan

Pembiayaan pakaian dinas ASN dibedakan berdasarkan tingkat pemerintahan:

1. Kementerian dan Lembaga

Pakaian dinas bagi ASN di kementerian dan lembaga pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

2. Pemerintah Provinsi

Untuk ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi, pengadaan pakaian dinas menggunakan APBD Provinsi.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Sementara itu, ASN di kabupaten dan kota dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini berlaku bagi:

  • PNS

  • PPPK

  • PPPK Paruh Waktu

Pasal 30 Permendagri 10/2024 Jadi Dasar Hukum

Pasal 30 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa:

Pakaian dinas ASN merupakan fasilitas kerja yang pengadaannya menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan kemampuan anggaran.

Dengan dasar hukum ini, ASN berhak menolak jika diwajibkan membeli pakaian dinas dengan uang pribadi tanpa kebijakan resmi dari instansi.
Baca juga: Cek Fakta: Penerimaan CPNS dengan Sistem Zero Growth?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,066 kali