Berita Terkini

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Wamena – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua lembaga tinggi negara yang sama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Meski berada dalam rumpun kekuasaan yang sama, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan karakter putusan yang sangat berbeda. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjadi penting, terutama bagi masyarakat agar tidak keliru menafsirkan peran kedua lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan konstitusi.

Perbedaan Jenis Perkara yang Ditangani MA dan MK

Mahkamah Agung menangani perkara-perkara hukum yang bersifat umum dan konkret, seperti perkara pidana, perdata, serta tata usaha negara. Perkara yang masuk ke MA umumnya telah melalui proses panjang di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dengan demikian, MA berfungsi sebagai pengadilan kasasi yang menilai penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan memeriksa ulang fakta perkara.

Berbeda dengan MA, Mahkamah Konstitusi berwenang menangani perkara yang bersifat konstitusional dan berdampak luas bagi sistem ketatanegaraan. Perkara tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa hasil pemilihan umum, sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, serta pembubaran partai politik. Perkara-perkara di MK umumnya menyentuh kepentingan publik secara langsung dan memiliki implikasi nasional.

Perbedaan Kewenangan Judicial Review

Dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki batas kewenangan yang jelas. Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Artinya, MA dapat membatalkan peraturan daerah, peraturan pemerintah, maupun peraturan lembaga negara apabila bertentangan dengan undang-undang.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan judicial review yang lebih spesifik, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. MK tidak berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang. Fokus MK sepenuhnya pada penjagaan kemurnian konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

Sifat dan Kekuatan Putusan MA dan MK

Putusan Mahkamah Agung pada dasarnya bersifat akhir dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum tetap. Namun demikian, dalam sistem peradilan MA masih dimungkinkan adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Peninjauan kembali tersebut menjadi mekanisme koreksi apabila ditemukan kekhilafan hakim atau bukti baru yang menentukan.

Berbeda dengan itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding. Artinya, sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat seluruh warga negara serta lembaga negara. Tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan MK, sehingga setiap putusan harus segera dilaksanakan.

Perbedaan Komposisi dan Keanggotaan Hakim

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua MA yang diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR RI. Proses pengangkatan hakim agung melibatkan Komisi Yudisial yang melakukan seleksi dan mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Jumlah hakim agung relatif banyak, yakni sekitar 60 orang, mengingat luasnya cakupan perkara yang ditangani MA.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi hanya terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Komposisi ini mencerminkan keseimbangan antar cabang kekuasaan, di mana tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga oleh Presiden. Setiap lembaga pengusul memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon hakim konstitusi yang dinilai memiliki integritas, keilmuan, dan pemahaman konstitusi yang kuat.

Memahami Perbedaan MA dan MK sebagai Pilar Negara Hukum

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia dirancang dengan pembagian kewenangan yang tegas dan saling melengkapi. MA berperan menjaga kepastian dan keadilan hukum melalui penyelesaian perkara konkret, sementara MK memastikan bahwa hukum dan praktik kenegaraan tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan mekanisme hukum yang berlaku dan mampu menempatkan peran masing-masing lembaga secara tepat. Keberadaan MA dan MK pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. (FPH)

Baca juga: Apa Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,620 kali