Berita Terkini

Makna dan Isi Sumpah Janji Presiden Indonesia

Wamena – Pelantikan Presiden Republik Indonesia menjadi salah satu momen pentin dan sacral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Upacara yang menandai dimulainya masa kerja sebagai pemimpin negaara selama lima tahun. Kepala negara wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Proses sumpah janji Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 9. Pembacaan naskah sumpah Presiden Republik Indonesia dilakukan setelah pimpinan MPR membacakan surat keputusan penetapan presiden.

Teks Lengkap Sumpah Presiden

Teks sumpah Presiden Republik Indonesia telah ditetapkan oleh konstitusi dan tidak mengalami perubahan sejak amandemen UUD 1945. Berikut isi sumpah Presiden Republik Indonesia:

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya; serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Jika presiden memilih mengucapkan janji tanpa menyebut nama Tuhan, teksnya adalah:

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan selurus-lurusnya; serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Makna Sumpah Presiden

Sumpah merupakan dasar moral dan hukum bagi seorang presiden yang terpilih. Frasa memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya menegaskan sikap kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab memimpin negara melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Pernyataan memegang teguh UUD 1945 menunjukkan bahwa seluruh kewenangan presiden terikat pada sistem hukum. Presiden wajib menjaga pelaksanaan undang-undang agar dapat berjalan sesuai amanat reformasi dan ketatanegaraan.

Bagian terakhir berbunyi berbakti kepada Nusa dan Bangsa yang mempertegas posisi presiden sebagai pelayan negara yang bekerja untuk kepentingan seluruh warga Indonesia. Nilai pengabdian menjadi pilar kepemimpinan nasional. (STE)
Baca juga: 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto: Dari Jakarta Hingga Nduga, Semangat Membangun Negeri dari Ujung Timur

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 220 kali