Berita Terkini

Hati-Hati ASN, Bisa Kena Potongan Tunjangan 25 Persen Karena Hal Ini

Wamena - Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mematuhi aturan maka ASN mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja bisa sebesar 25%. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Mari simak dibawah ini.
Baca juga: Bolehkah ASN Mewarnai Rambut? Ini Penjelasan Lengkap Aturan, Etika, dan Batasannya

Aturan Pemotongan Tunjangan hingga 25%

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja, pemotongan tunjangan kinerja (TUKIN) dapat dikenakan jika pegawai tidak membuat laporan kinerja, terlambat datang, pulang cepat, atau tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Skenario Nyata: Apa yang Bisa Menyebabkan Pemotongan

Beberapa contoh nyata yang bisa menyebabkan pemotongan tunjangan:

  1. Tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dalam jumlah hari kerja yang telah ditentukan.
  2. Ketidakhadiran berulang.
  3. Pelanggaran kewajiban yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Jenis Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

Badan Pertimbangan ASN (BPASN)akan menjantuhkan sanksi berdasarkan bukti dan rekomendasi instansi, berupa;

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pemotongan tunjangan hingga 25%.
  4. Penurunan pangkat.
  5. Pemberhentian dari jabatan.
  6. Pemberhentian sebagai ASN (PNS maupun PPPK).

Mengapa Penegakan Disiplin Diperketat?

Tujuan utama penegakan disiplin oleh BKN adalah

  1. Membentuk budaya kerja yang professional dan bertanggung jawab.
  2. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
  3. Mencegah pelanggaran berulang melalui pengawasan absensi dan kinerja yang lebih ketat.

Pengetatan aturan ini dilakukan untuk memperkuat budaya kerja professional, menjaga kepercayaan publik, dan mencegah pelanggaran berulang melalui pengawasan absensi yang kini lebih ketat. (STE)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,941 kali