Berita Terkini

Revolving Door dalam ASN: Penggunaan Pengaruh Jabatan Lama ke Tempat Baru yang Perlu Diwaspadai

Wamena - Fenomena revolving door dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Revolving door merujuk pada praktik perpindahan pegawai pemerintah ke posisi baru—baik di internal birokrasi maupun ke sektor swasta—dengan tetap memanfaatkan pengaruh, akses, dan jejaring dari jabatan sebelumnya.

Apa yang Dimaksud Revolving Door dalam ASN?

Revolving door merupakan saat seorang ASN yang memiliki jabatan tertentu memberikan akses atau kesempatan lebih besar kepada mantan rekan kerja atau Lembaga sebelumnya dapat menjadi situasi konflik kepentingan. Kondisi ini akan berdampak pada ASN menggunakan relasi, informasi, dan kewenangan lama untuk:

  • Mengatur keputusan untuk memihak kepentingan tertentu
  • Memberi keistimewaan kepada pihak yang pernah bekerja sama dengannya
  • Mempengaruhi proses anggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa
  • Melakukan lobi terhadap instansi lain demi keuntungan kelompok tertentu

Inilah yang kemudian berpotensi mengarah pada praktik korupsi kebijakan (policy corruption) dan abuse of power.

Regulasi ASN dan Pengendalian Revolving Door

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 12 menyatakan bahwwa konflik kepentingan dari jabatan lama di tempat baru dapat muncul Ketika pejabat masih membawa pengaruh atau loyalitas terhadap institusi sebelumnya.

Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan

Usaha untuk menutup celah penyalahgunaan relasi jabatan, beberapa mekanisme yang dapat diterapkan:

  1. Penilaian risiko konflik kepentingan saat rotasi pegawai
  2. Wajib lapor relasi kepentingan pada jabatan baru
  3. Transparansi proses pengambilan keputusan
  4. Rekam jejak kebijakan ASN dipantau secara berkala
  5. Pendidikan etika pemerintahan diperkuat
  6. Penerapan sanksi hingga penurunan jabatan

Dengan sistem yang kuat, rotasi jabatan tidak akan lagi menjadi peluang untuk penyimpangan.

Baca juga: Korupsi, Luka Sunyi yang Menggerogoti Harapan Masyarakat

Kesadaran ASN dan Publik Menjadi Pilar Utama

ASN harus memahami bahwa integritas bukan hanya terkait tindakan korupsi finansial, tetapi juga bagaimana mengelola akses dan pengaruh yang melekat pada jabatan. Jika semua ASN bergerak bersama, tata kelola pemerintahan yang bersih dapat semakin kokoh. (STE)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali