Berita Terkini

Struktur Biro KPU RI: Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

Wamena - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang didalamnya memiliki manajemen organisasi terstruktur dan kompleks secara nasional. Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI menjalankan fungsi administratif, tata kelola organisasi, teknis pendukung melalui beberapa biro, bagian dan sub bagian. 

Berikut tugas dan fungsinya, berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU No. 22 Tahun 2008.

Sekretariat Jenderal KPU RI

Sekretaris Jenderal merupakan pemimpin tertinggi di Setjen KPU RI  yang bertugas:

  1. Mendukung teknis dan administratif kepada KPU RI.
  2. Mengkoordinasikan perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, logistik, dan pengelolaan data.
  3. Mengatur organisasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Memastikan kelancaran pelaksanaan seluruh program KPU.

Melalui Setjen inilah seluruh biro menjalankan mandatnya, sebagai berikut: 

1. Biro Perencanaan dan Data

Tugas: Menyusun rencana, program, anggaran, kerjasama antar-lembaga, penelitian dan pengembangan, pengolahan data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi.  

Fungsi: 

  1. menyusun program, rencana dan anggaran;
  2. menjalankan kerjasama antar lembaga, penelitian dan pengembangan organisasi dan sistem Pemilu; 
  3. melaksanakan pengolahan data dan informasi;  
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan 
  5. melaksanakan urusan tata usaha biro.

2. Biro Keuangan

Tugas: Mengelola keuangan, verifikasi pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan perbendaharaan.  

Fungsi:

  1. pengelolaan keuangan; 
  2. verifikasi pelaksanaan anggaran; 
  3. Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, dan
  4. perbendaharaan.

3. Biro Hukum

Tugas: Menyiapkan penyusunan rancangan peraturan KPU, advokasi, penyelesaian sengketa, dan penyuluhan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, pengkajian, administrasi hukum peserta Pemilu, dokumentasi dan informasi hukum serta ketatausahaan biro. 

Fungsi: 

  1. penyiapan penyusunan rancangan peraturan KPU; 
  2. pengkajian peraturan perundang-undangan; 
  3. pemberian advokasi dan penyelesaian sengketa hukum;  
  4. pelaksanaan administrasi hukum peserta Pemilu; 
  5. penyusunan dokumen dan informasi hukum; dan 
  6. pelaksanaan urusan tata usaha biro.

4. Biro Umum

Tugas: Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, persidangan,  protokol, rumah tangga, dan keamanan di lingkungan KPU.  

Fungsi: 

  1. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan; 
  2. pengelolaan urusan persidangan dan protokol;
  3. pengelolaan urusan keamanan; dan 
  4. pengelolaan urusan rumah tangga.

5. Biro Sumber Daya Manusia

Tugas: Melaksanakan perencanaan kebutuhan pegawai dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi, disiplin, pendidikan dan pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Fungsi: 

  1. perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; 
  2. pelaksanaan urusan mutasi dan disiplin pegawai; 
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; 
  4. pelaksanaan urusan pendataan dan pembinaan sumber daya manusia; 
  5. penyusunan tata laksana sumber daya manusia; dan 
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro dan kesejahteraan pegawai.

6. Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat 

Tugas: Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbingan teknis, dan supervisi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pengisian anggota DPRD Pasca Pemilu di Daerah pemekaran; publikasi dan sosialisasi informasi Pemilu serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.  

Fungsi: 

  1. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbingan teknis, dan supervisi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 
  2. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbingan teknis, supervisi, verifikasi dan administrasi penggantian antar waktu dan pengisian DPRD pasca Pemilu di Daerah pemekaran.
  3. penyiapan publikasi dan sosialisasi informasi Pemilu. 
  4. peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.  

7. Biro Logistik

Tugas: Melaksanakan penyusunan, pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan Pemilu, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan serta inventarisasi sarana dan prasarana Pemilu.   

Fungsi: 

  1. penyusunan pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu; 
  2. penyusunan alokasi barang; 
  3. pelaksanaan pengadaan barang kebutuhan Pemilu; 
  4. penyimpanan dan pemeliharaan barang kebutuhan Pemilu; 
  5. penyaluran dan pendistribusian barang kebutuhan Pemilu; 
  6. pemeliharaan dan inventarisasi sarana dan prasarana Pemilu; dan 
  7. pelaksanaan urusan Tata Usaha Biro.   

Berdasarkan penjabaran mengenai struktur biro yang komprehensif, KPU RI diharapkan mampu untuk menjalankan peran dan tugas kepemiluan secara tertata, sistematis, transparan dan berstandar nasional. Peran dari setiap biro sangat penting karena memegang mandat khusus untuk saling menopang, sehingga setiap tahapan pemilu yang dimulai dari awal hingga akhir dapat berjalan tanpa kendala. (FPH)

Baca juga: 21 November Hari Otonomi Khusus Papua

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 186 kali