Berita Terkini

Apa itu Komisioner?

Wamena - Kata komisioner sering kali kita dengar, terutama saat membahas lembaga-lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak semua orang mengetahui apa arti dan tugas dari komisioner.

Pengertian Komisioner

Komisioner adalah anggota atau pejabat dari suatu komisi yang mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan wewenang, fungsi, dan kebijakan lembaganya. Pengangkatan komisioner berdasarkan keputusan resmi pemerintah atau undang-undang. Komisioner memiliki masa jabatan tertentu. Salah satu contoh pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya komisioner memiliki masa jabatan selama lima (5) tahun.

Peran Komisioner

Komisioner berperan sebagai pengawas, pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan lembaga independen. Salah satu contoh konkret pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner KPU bertugas untuk memastikan dan menyelenggarakan proses pemilu berjalan dengan baik, adil, jujur, terbuka dan transparan. Komisioner harus memiliki etika yang tinggi, tanggung jawab moral yang baik dan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, berintegritas, dan netralitas (tidak ada kepentingan pribadi). Keberadaan komisioner sangatlah penting dalam transparansi publik dan memperkuat sistem demokrasi. Komisioner berintegritas dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Figur Komisioner

Dalam penyelenggaraan pemilu, figur komisioner menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses pada tahapan pemilu berjalan lancar dan baik sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau biasa disebut dengan LUBER JURDIL. Komisioner tidak hanya bekerja secara administratif namun komisioner dapat menjadi panutan untuk masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai netralitas. (ANY)

Baca juga: Apa itu Whistle Blowing System?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali