Berita Terkini

Apa Itu PPPK, Fungsi, Tujuan dan Peran di KPU

Wamena - Pemerintah Indonesia akan selalu memperkuat kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu poin utama penting dari reformasi birokrasi nasional. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor bukan hanya sekedar memberikan status bagi tenaga honorer di Indonesia.

Pengertian PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pengertian PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun (kecuali jika ada kebijakan baru yang mengatur sebaliknya).

Fungsi PPPK

PPPK memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:

  1. Perekat dan pemersatu bangsa berarti melaksanakan tugas secara professional, netral, menghargai keberagaman yang ada.
  2. Pelaksana kebijakan publik berarti mendukung, menerapkan dan menjalankan kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah.
  3. Pelayan publik – memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil, ramah, cepat, tepat sasaran dan bertanggung jawab.

Tujuan Pengangkatan PPPK

Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan beberapa tujuan strategis, diantaranya:

  1. Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.
  1. Memberikan kesempatan baik tenaga honorer maupun profesional untuk menjadi bagian dari ASN.
  2. Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.
  3. Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, bertujuan agar dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah
  4. Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja tetap seperti PNS di sektor pemerintahan.

Papson Hilapok, PPPK KPU Papua Pegunungan

Dokumentasi Papson Hilapok PPPK KPU Provinsi Papua Pegunungan

Peran PPPK di KPU

Peran PPPK sangatlah besar terutama dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Papson Hilapok selaku PPPK di KPU Provinsi Papua Pegunungan yang lahir dan besar di wamena menegaskan bahwa PPPK dituntut untuk serba bisa dalam setiap pekerjaan nya. Terbukti bahwa Papson Hilapok telah menjadi honorer di KPU Provinsi Papua Pegunungan sejak 2019 dan baru diangkat sebagai PPPK di KPU Provinsi Papua Pegunungan pada 16 Oktober 2025. Ada  rasa  bangga dan bersyukur karena sudah diangkat menjadi PPPK di KPU Provinsi Papua Pegunungan dari sekian banyak nya tenaga honorer di Indonesia. Papson Hilapok juga mengatakan melalui KPU, nama Papua Pegunungan sudah mulai di kenal oleh masyarakat luas berkat kerja keras tim didalamnya. Papson Hilapok merupakan satu dari sekian banyak nya anak papua yang mempunyai pemikiran inovatif, kreatif dan visioner.(ANY)

Baca juga: Apa Itu Verifikasi Faktual Partai Politik

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali