
Tinta Pemilu: Sejarah Hingga Penggunaannya
Wamena - Disetiap penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menjadi salah satu yang memegang peran penting serta wajib harus tersedia dalam kelengkapan Pemilu dan Pilkada adalah Tinta, baik itu Tinta Pemilu maupun Tinta Pilkada. Dengan warna ungu kehitaman yang dicelupkan kedalam jari seorang pemilih bukan hanya sekedar sebagai bukti telah berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Demokrasi tetapi juga sebagai bagian dari Tanggung jawab serta kejujuran dalam Pemilihan untuk masa depan bangsa dan negara.
Sejarah Penggunaan Tinta dalam Pemilu dan Pilkada di Indonesia
Pemakaian tinta dalam Pemilu dan Pilkada yang digunakan sebagai bukti telah ikut dalam partisipasi pemilihan pertama kali digunakan di Indonesia pada saat Pemilihan Umum Tahun 1955, Pemilihan Umum ini pertama dilaksanakan secara demokratis setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak saat itu, tinta mempunyai fungsi sebagai alat petunjuk sederhana sehingga mencegah seorang pemilih memilih lebih dari 1 kali. Tinta yang dipakai pada masa awal Pemilihan Umum itu terbuat dari bahan-bahan yang sederhana, kemudian seiring perkembangan zaman tinta yang digunakan saat pemilihan umum terus mengalami perubahan baik itu dari segi bahan dasarnya, warna serta ketahanan tintanya itu sendiri.
Jenis serta bahan dari Tinta Pemilu dan Tinta Pilkada
Tinta yang dipakai dalam penyelenggaraan demokrasi dalam hal ini Pemilu dan Pilkada terbuat dari bahan Perak Nitrat yang ditambahi dengan bahan bahan pewarna dan air. Sehingga membuat material dari tint aini membuat sulit dihapus dan juga tidak mudah dipalsukan, karena bahan dari kimianya yang menempel kuat pada lapisan jari.
Pesan diakhir seputar Tinta Pemilu dan Pilkada
Dari bentuknya yang sederhana, tinta memiliki makna yang mendalam dan luar biasa, tidak hanya sebagai bukti bagi pemilih tetapi juga jejak kejujuran, partisipasi serta cinta terhadap nusa dan bangsa. Setiap tetes dari tinta adalah sebagai bahan pengingat bahwa Demokrasi ini tidak hanya dibangun oleh suara tetapi juga oleh kesadaran untuk menjaga keadilan dan keutuhan bangsa dan negara. (REZ)
Baca juga: Soekarno, Arsitek Demokrasi: Pencetus Pemilu Pertama Indonesia