
KPU Kabupaten Nduga Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Website Resmi
Wamena - Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga terus mengembangkan dan memperbarui website resmi KPU Nduga sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Melalui website yang dapat diakses di https://kab-nduga.kpu.go.id, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemilu, mulai dari data pemilih, tahapan pemilu, hasil rekapitulasi, hingga laporan kinerja dan keuangan lembaga.
Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, Zepnat Kareth, menyampaikan bahwa pengelolaan website merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Melalui website resmi ini, semua kegiatan dan data KPU dapat diakses secara terbuka,” ujar Zepnat.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Nduga, Andarias Pandalingan, menambahkan bahwa timnya secara rutin melakukan pembaruan konten serta memastikan data yang ditampilkan valid dan terkini.
“Kami berupaya agar masyarakat bisa mengakses informasi kapan saja, termasuk berita kegiatan, publikasi data, dan dokumen perencanaan yang relevan,” ujar Andarias.
Selain menyediakan berita dan publikasi resmi, website KPU Nduga juga dilengkapi dengan fitur layanan informasi publik, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan data atau dokumen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
UU Nomor 14 Tahun 2008 ini adalah dasar utama keterbukaan informasi publik. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk KPU.
Pokok-pokok penting dalam UU KIP:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 3:
Tujuan KIP antara lain:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pasal 7:
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik secara berkala, serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Nduga berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi. (AAZ)