Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan suatu sistem terpadu yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja, yaitu pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis. Sistem ini dirancang untuk mendorong pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah secara lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dalam pelaksanaannya, SAKIP mencakup serangkaian proses mulai dari penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan, pengumpulan dan pengolahan data kinerja, hingga penyusunan dan pelaporan capaian kinerja secara sistematis dan akurat. Setiap tahapan dalam SAKIP saling terintegrasi untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan berbasis pada hasil yang dicapai.
Melalui penerapan SAKIP, instansi pemerintah dituntut untuk tidak hanya fokus pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga pada capaian hasilnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Berikut "DOKUMEN SAKIP KPU KAB. NDUGA 2025":
No |
Nama Dokumen |
Link Dokumen |
1 |
Perjanjian Kinerja |
|
2 |
Rencana Strategis |
|
3 |
Rencana Kerja Tahunan (RKT) |
|
4 |
Indikator Kerja Utama (IKU) |
|
5 |
Rencana Aksi Kinerja (RAK) |