Jenis Hak atas Tanah dan Pemegangnya
Wamena – Hak atas tanah merupakan salah satu aspek fundamental dalam hukum agraria di Indonesia karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan sumber daya alam, serta perlindungan hak masyarakat. Menurut H. M. Arba, hak atas tanah adalah hak yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh pihak-pihak tertentu untuk menggunakan tanah, tubuh bumi, air, maupun ruang yang ada di atas tanah, dalam batas-batas yang telah diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Konsep ini menegaskan bahwa penguasaan tanah di Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan berada dalam kerangka hukum nasional.
Salah satu bentuk penguasaan atas tanah yang dikenal dalam sistem hukum agraria adalah hak-hak individual yang bersifat primer. Hak ini diberikan langsung oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, baik dari segi jangka waktu, subjek pemegang hak, maupun peruntukannya.
-
Hak Milik
Hak milik merupakan hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, serta dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain sesuai Pasal 20 UUPA.
Hak ini hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI), serta badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur Pasal 21 UUPA.
-
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 UUPA.
HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, diperpanjang maksimal 25 tahun, dan diperbaharui untuk durasi maksimal 35 tahun.
Pihak yang berhak untuk memiliki HGU adalah WNI dan badan hukum Indonesia.
-
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu, dan diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia.
|
Jenis Tanah |
Jenis Waktu HGB |
|
Tanah Negara |
Diberikan maks. 30 tahun, dipepanjang untuk jangka waktu maks. 20 tahun, dan diperbaharui untuk durasi maks. 30 tahun. |
|
Tanah Hak Pengelola |
|
|
Tanah Hak Milik |
Diberikan maks. 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. |
Sumber: Pasal 37 PP 18/2021
-
Hak Pakai
Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, dengan ruang lingkup yang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPA, serta buka sewa-menyewa atau pengolahan tanah.
|
Jenis Hak Pakai |
Pemegang Hak Pakai |
|
Hak Pakai dengan Jangka Waktu |
WNI, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, dan orang asing. |
|
Hak Pakai Selama Dipergunakan |
Instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah daerah, dan perwakilan negara asing dan badan internasional. |
-
Hak Sewa untuk Bangunan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UAPA, hak sewa atas tanah adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan adanya pembayaran sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Pemegang hak tersebut meliputi WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, dan badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia.
-
Hak Pengelolaan atas Tanah
Sebagaimana diatur dalam PP 18/2021, hak pengelolaan atas tanah merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
|
Jenis Tanah |
Pemegang Hak Pengeloaan |
|
Tanah Negara |
Instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/daerah, badan bank tanah, dan badan hukum yang ditunjuk pemerintah pusat. |
|
Tanah Ulayat |
Ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. |
(FPH)