5 Pengadilan Niaga di Indonesia
Wamena - Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, dua istilah yang sering muncul ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan adalah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan. Keduanya merupakan mekanisme hukum yang memberikan jalan penyelesaian ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.
Semua perkara PKPU dan kepailitan tidak diperiksa di pengadilan umum, tetapi di lembaga khusus yang disebut Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan bagian dari peradilan umum yang secara khusus menangani perkara di bidang hukum perdagangan dan komersial, termasuk sengketa kepailitan, PKPU, hak kekayaan intelektual, dan perkara bisnis lainnya.
Pengadilan Niaga di Indonesia hanya terdapat di beberapa wilayah, yaitu:
-
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
-
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
-
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan
-
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar
Dengan demikian, jika sebuah perusahaan dari daerah manapun di Indonesia mengajukan permohonan PKPU atau dinyatakan pailit, maka perkaranya akan diperiksa di salah satu Pengadilan Negeri tersebut, sesuai dengan domisili hukum perusahaan dan wilayah yurisdiksi yang berlaku. (FPH)
Baca juga: Negara Hukum Ketika Aturan Menjadi Pelindung Setiap Warga