Makna Ketukan Palu Hakim Saat Sidang
Wamena - Dalam setiap persidangan di ruang pengadilan, ketukan palu hakim menjadi salah satu simbol yang paling dikenal dan sarat makna. Bunyi palu yang diketukkan bukan sekadar penanda dimulainya atau diakhirinya sidang, melainkan mencerminkan kewibawaan hukum, ketertiban proses peradilan, serta otoritas hakim dalam memimpin jalannya persidangan. Di balik ketukan singkat tersebut, tersimpan pesan tentang keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan sengketa secara sah dan bermartabat.
Mari mengenal makna ketukan palu hakim saat sidang:
1x ketukan: Tok…!!
- Mengesahkan keputusan sementara
- Menerima/menyerahkan pimpinan sidang
- Membatalkan ketukan sebelumnya yang keliru
- Skors dan mencabut skors sidang untuk waktu singkat
2x ketukan: Tok.. Tok..!!
- Skors dan mencabut skors sidang untuk waktu yang cukup lama (misalnya istirahat)
- Menerima/menyerahkan kepemimpinan sidang
3x ketukan: Tok.. Tok.. Tok..!!
- Membuka atau menutup sidang
- Mengesahkan keputusan final/sidang akhir
Lebih dari 3x ketukan: Tok.. Tok.. Tok.. Tok.. Tok.. Tok..!!
- Meminta peserta sidang untuk tetap tenang karena forum sedang dalam kondisi tidak terkendali/gaduh.
Dengan demikian, makna ketukan palu hakim saat sidang tidak dapat dipahami hanya sebagai formalitas prosedural, tetapi sebagai simbol penegakan hukum yang mengikat semua pihak. Setiap ketukan menandai keputusan, penegasan, dan akhir dari proses hukum yang harus dihormati dan dipatuhi. Pemahaman terhadap simbol ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjunjung tinggi proses peradilan, menghormati putusan hakim, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan dan supremasi hukum.
Baca juga: Supremasi Hukum adalah Pilar Utama Demokrasi: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia