Berita Terkini

KPU Kabupaten Nduga Gelar Sosialisasi Tata Cara PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga, Jalan Yos Sudarso, Wamena.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan secara daring dan luring, sebagai upaya KPU Kabupaten Nduga untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat mengikuti kegiatan secara optimal meskipun berada di lokasi yang berbeda.

Hadirkan Narasumber Berkompeten

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Didimus Rumwarin, SP., M.Si., selaku Sekretaris DPRK Kabupaten Nduga, serta Mira Wasareak, S.IP, selaku Koordinator Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kabupaten Nduga.

Keduanya memberikan pemaparan materi terkait mekanisme dan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta tata cara pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, sambutan dari jajaran KPU Kabupaten Nduga, serta pemaparan materi oleh para narasumber. Suasana sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan aktif dan interaktif.

Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi, baik terkait proses PAW maupun pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Diskusi ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara penyelenggara pemilu dan peserta sosialisasi.

Perwakilan Partai Politik dan Pemangku Kepentingan Hadir sebagai Peserta

Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari 18 partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta unsur pemerintah daerah. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Partisipasi aktif peserta mencerminkan tingginya perhatian dan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme PAW dan pengelolaan data partai politik secara berkelanjutan.

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berlandaskan pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku, serta memastikan partai politik memahami kewajiban pemutakhiran data melalui SIPOL secara berkelanjutan.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan seluruh proses PAW dan pengelolaan data partai politik dapat berjalan sesuai prosedur, meminimalisir kesalahan administrasi, serta mendukung terciptanya sistem kepemiluan yang tertib dan profesional.

Komitmen KPU Kabupaten Nduga

KPU Kabupaten Nduga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi penyelenggaraan pemilu melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepemiluan. Melalui kegiatan ini, KPU berharap terjalin sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu, partai politik, pengawas pemilu, dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik, kooperatif, dan mencapai tujuan yang diharapkan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat demokrasi di Kabupaten Nduga. (FPH)

Baca juga: Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali