Berita Terkini

Perbedaan Alur Sidang Pada Perkara Pidana dan Perkara Perdata

Wamena - Dalam sistem peradilan Indonesia, masyarakat acap kali mendengar tentang perkara pidana dan perdata, namun tidak banyak yang benar-benar memahami perbedaan alur sidang keduanya. Menjadi hal yang penting untuk memahami perbedaan ini agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika terlibat dalam proses hukum. Sidang pidana dan sidang perdata memiliki tujuan yang berbeda, struktur sidang yang tidak sama, serta proses pembuktian yang ditata secara khusus sesuai karakter perkara.

Urutan Sidang Pidana

  1. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
  2. Eksepsi: Keberatan terdakwa atas dakwaan (jika diajukan)
  3. Putusan Sela: Jika ada eksepsi, hakim akan mengeluarkan putusan sela untuk menolak atau mengabulkan eksepsi tersebut. Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan
  4. Pembuktian: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan saksi dan alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Terdakwa/PH dapat mengajukan saksi ahli atau saksi meringankan.
  5. Tuntutan (Requisitoir) oleh JPU
  6. Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penuntut Hukum
  7. Replik: Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa
  8. Duplik: Tanggapan terdakwa atas replik JPU
  9. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim

Sidang pidana mengurus pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dengan tujuan menghukum pelaku.

Urutan Sidang Perdata

  1. Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan
  2. Pemanggilan para pihak
  3. Mediasi: Upaya damai di bawah pengawasan mediator (bisa dari pengadilan atau luar)
  4. Pembacaan gugatan oleh penggugat
  5. Tergugat menyampaikan jawabannya: bisa berisi eksepsi, bantahan, atau gugatan rekonvensi (gugatan balik)
  6. Replik: Jawaban dari penggugat atas jawaban tergugat
  7. Duplik: Jawaban dari tergugat atas replik penggugat
  8. Pembuktian: Para pihak mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi
  9. Kesimpulan para pihak berdasarkan fakta persidangan
  10. Musyawarah Majelis Hakim: Hakim bermusyawarah secara tertutup untuk menentukan putusan
  11. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim

Sidang perdata membahas sengketa antar individu atau badan hukum (privat) untuk memulihkan hal yang dirugikan. 

Dua Jenis Sidang, Dua Tujuan Hukum yang Berbeda

Walaupun sama-sama berlangsung di pengadilan, sidang pidana dan perdata berdiri di atas paradigma hukum yang berbeda. Pidana mengutamakan perlindungan masyarakat dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sedangkan perdata mengutamakan penyelesaian sengketa dan pemulihan hak privat. Pemahaman yang jelas mengenai alur masing-masing perkara membantu masyarakat lebih siap menghadapi proses hukum dan mendorong sistem peradilan bekerja secara transparan. Di tengah upaya memperkuat literasi hukum nasional, memahami perbedaan mendasar antara kedua sidang ini menjadi pondasi penting bagi demokrasi dan penegakan keadilan di Indonesia. (FPH) 

Baca juga: Kamus Hukum

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali