Berita Terkini

Sudah Menikah? Saatnya Punya Kartu Nikah Digital

Wamena – Anda baru menikah atau sudah berumahtangga lama? Kini semua pasangan yang diakui negara dapat mempunyai kartu nikah digital. Sebuah terobosan modernisasi layanan pencatatan pernikahan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital dapat di akses melalui akun SIMKAH. Berikut panduan dalam membuat kartu nikah digital;

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih Masuk/Daftar.
  3. Masuk melalui akun yang telah dimiliki.
  4. Setelah berhasil, pilih menu Kartu Nikah Digital.
  5. Unduh Kartu Nikah Digital.

Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH

  1. Bawa buku nikah asli ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.
  2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan.
  3. Setelah data terverifikasi maka Kartu ikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau whatsapp oleh KUA tempat pencatatan nikah.

Dalam membuat Kartu Nikah Digital perlu diperhatikan yang dapat mencetak kartu nikah digital adalah pernikahan yang tercatat resmi negara dari tahun 2022 – sekarang. (STE)
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru dan Informasi Lengkap seputar KRL Jogja Solo 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali