Berita Terkini

Abolisi, Grasi, Remisi, dan Rehabilitasi: Penjelasan Lengkap, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus yang Pelu Diketahui Publik

Wamena – Rasa ingin tahu masyarakat tentang abolisi, grasi, remisi, dan rehabilitasi seiring dengan pembahasan isu hukum di ruang publik. Empat istilah yang terdengar akrab namun bagaimana untuk membedakan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Apa itu Abolisi?

Abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden untuk menghapus tuntuan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang. Proses peradilan dapat dihentikan meskipun perkaranya belum diputus melalui abolisi.

Dasar hukum abolisi yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menerangkan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Abolisi akan diberikan dalam kondisi kasus dianggap memiliki muatan politik, terdapat pertimbangan kepentingan umum, dan proses peradilan yang dinilai menimbulkan ketegangan sosial. Dampak dari abolisi tuntutan pidana dapat dihapuskan dan perkara gugur sebelum memasuki persidangan lanjutan.

Apa itu Grasi?

Grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, dan penghapusan hukuman sepenuhnya. Fokus dari grasi terletak pada hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Dasar hukum grasi tercantum dalam pasal 14 UUD 1945, Undang-Undang Tahun 2002 Nomor 22, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yang menyempurnakan aturan tentang grasi yang merupakan bentuk perubahan dari UU No. 22 Tahun 2002. Ciri-ciri seorang narapidana mendapatkan grasi antara lain; terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak menghapus status bersalah, dan pengajuan dapat dilakukan oleh terpidana atau keluarganya. Grasi diberikan untuk kasus pidana umum dengan alasan kemanusiaan, usia lanjut, dan kondisi kesehatan yang berat.

Apa itu Remisi?

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam hari besar nasional atau agama. Pemberian remisi dibawah wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Remisi memiliki beberapa jenis, antara lain;

  1. Remisi umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
  2. Remisi khusus yang diberikan pada hari besar agama sesuai dengan keyakinan narapidana.
  3. Remisi tambahan yang diberikan untuk narapidana yang berjasa seperti menyumbangkan tenaganya bagi negara atau membantu fasilitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
  4. Remisi khusus tambahan yang diberikan untuk kasus tertentu dengan syarat tertentu juga.

Narapidana mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Dasar hukum remisi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 perubahan pertama atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 , Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Apa itu Rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang yang dituduh, ditangkap, diadili tanpa dasar yang sah, atau Ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah.  Rehabilitasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dasar hukum rehabilitasi berlandaskan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dan Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Rehabilitasi merupakan hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang. Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. alam hal ini, terdakwa atau terpidana memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (STE)

Baca juga: Mengapa Supremasi Hukum Penting? Penjelasan dan Isu Aktual di Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 143 kali