Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Wamena - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran vital sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah. Baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjalankan fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menyusun anggaran, serta menetapkan berbagai peraturan daerah. Pemahaman mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi penting karena lembaga inilah yang berperan memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan hingga ke kebijakan daerah.
Apa Itu DPRD?
DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Kehadiran DPRD diatur dalam UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan turunannya.
Meski sama-sama legislatif daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki cakupan kewenangan yang berbeda sesuai tingkat wilayah masing-masing.
Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
DPRD Provinsi merupakan mitra Gubernur dalam mengatur urusan pemerintahan skala provinsi.
Berikut tugasnya:
- Legislasi
- Membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) bersama Gubernur,
- Menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda)
- Anggaran
- Membahas dan menyetujui APBD Provinsi bersama Gubernur,
- Membahas perubahan APBD,
- Menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda Provinsi dan peraturan perundang-undangan lain,
- Mengawasi pelaksanaan APBD Provinsi,
- Mengawasi kebijakan Gubernur
Wewenang:
- Membentuk Perda Provinsi yang dibahas bersama Gubernur,
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD Provinsi yang diajukan Gubernur,
- Melaksanakan reses untuk menampung aspirasi masyarakat,
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,
- Memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional oleh Pemerintah Daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat daerah,
- Melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas yang serupa, namun cakupannya terbatas pada wilayah kabupaten atau kota.
Berikut tugasnya:
- Legislasi
- Membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota,
- Menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda),
- Membahas dan menetapkan Raperda, baik dari kepala daerah maupun inisiatif DPRD
- Anggaran
- Membahas dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten/Kota yang diajukan Bupati/Wali Kota,
- Membahas perubahan APBD,
- Menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota,
- Mengawasi pelaksanaan APBD,
- Mengawasi kebijakan Bupati/Wali Kota serta perangkat daerah
Wewenang:
- Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota,
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD Kabupaten/Kota,
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah,
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (jika menyangkut kepentingan masyarakat),
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota memainkan peran fundamental dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD memastikan bahwa kebijakan daerah sesuai kepentingan masyarakat dan berjalan dalam koridor hukum.
Pemahaman yang baik tentang peran DPRD membantu masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam demokrasi lokal, sekaligus menjamin pemerintahan daerah yang lebih transparan dan responsif. (FPH)
Baca juga: Kamus Hukum