Civil Law adalah: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Common Law
Wamena – Di dalam sistem hukum di dunia, terdapat aliran yang sangat pengaruh, yaitu Civil Law dan juga Common Law. Kedua sistem ini merupakan fondasi tata hukum di berbagai negara, termasuk juga Indonesia yang menganut Civil Law. Memahami perbedaan keduanya penting bagi seorang Mahasiswa Hukum, praktisi, hingga Masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana aturan dibuat, diterapkan dan ditegakkan
Artikel ini akan membahas secara lengkap terkait Pengertian Civil Law, ciri – cirinya, serta perbedaannya dengan Common Law.
Apa itu Civil Law?
Civil Law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada hukum tertulis atau kodifikasi. Sistem ini berakar dari Hukum Romawi dan berkembang luas di Eropa Kontinental, kemudian digunakan juga di banyak negara, termasuk juga Indonesia. Di dalam sistem ini, peraturan yang tertulis dalam undang – undang menjadi sumber hukum utama, sementara putusan hakim hanya berfungsi sebagai pelengkap.
Civil Law menekankan kepastian hukum melalui peraturan yang diatur di dalam perundang – undangan yang jelas, lengkap dan memuat seluruh aspek yang dapat menjadi pedoman bagi aparat hukum maupun Masyarakat.
Baca Juga: Supremasi Hukum adalah Pilar Utama Demokrasi: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia
Ciri – Ciri Civil Law
1. Mengutamakan Kodifikasi
Negara yang menganut sistem Civil Law memiliki kodifikasi hukum yang lengkap, seperti KUHP, KUHPerdata, KUHAP, dan Undang – undang sektoral lainnya.
2. Hakim Tidak Membuat Hukum
Berbeda dengan Common Law , hakim dalam Civil Law bukan pencipta hukum, melainkan sebagai penerap hukum.
3. Berbasis Legislasi
4. Kepastian Hukum Lebih Tinggi
5. Proses Peradilan Cenderung Inkuisitorial
Common Law: Sistem Hukum Pembanding
Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di Inggris dan negara – negara bekas jajahannya, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Sistem ini menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama.
Ciri Utama Common Law
· Putusan Pengadilan menjadi presiden dan mengikat kasus serupa
· Hakim memiliki peran besar dalam membentuk hukum
· Lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan sosial
· Proses peradilan cenderung adversarial, dengan peran kuat dari pengacara
Perbedaan Civil Law dan Common Law
1. Sumber Hukum Utama
· Civil Law : Undang – undang dan kodifikasi hukum
· Common Law: Yurisprudensi atau preseden pengadilan
2. Peran Hakim
· Civil Law: Hakim menerapkan hukum yang tertulis
· Common Law: Hakim dapat membuat hukum melalui putusan
3. Kepastian vs Fleksibilitas
· Civil Law: Menekankan kepastian hukum
· Common Law: Menekankan fleksibilitas dalam penyelesaian perkara.
4. Proses Peradilan
· Civil Law: Hakim lebih aktif menggali fakta
· Common Law: Pengacara lebih dominan dalam menghadirkan bukti dan argument
5. Struktur Legislasi
· Civil Law: Banyak kodifikasi hukum
· Common Law: Hukum berkembang melalui preseden tanpa kebutuhan kodifikasi menyeluruh. (REZ)