Dari Rp 1.000 menjadi Rp 1: Beginilah Rencana Redenominasi Rupiah
Wamena – Pemerintah Indonesia sedang menggodok rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait redenominasi rupiah. Kondisi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas, dan memperkuat kredibilitas mata uang rupiah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Baca juga: Dari Sabang Sampai Merauke: Pesan Perjuangan Pahlawan Nasional
Pengertian Redenominasi Rupiah
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga. Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi tidak akan mengurangi nilai kekayaan masyarakat namun akan disesuaikan secara proporsional. Bila merujuk pada pengertian dasar kebijakan redenominasi tidak sama dengan sanering. Pengertian sanering dengan menurunkan nilai uang akibat inflasi tinggi atau krisis ekonomi sedangkan redenominasi merupakan kebijakan untuk penyederhanaan nilai mata uang.
Tujuan RUU Redenominasi Rupiah
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan sebuah gagasan yang meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas rupiah, menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi nasional. Penanggung jawab utama dalam penyusunan RUU redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPJPb) Kementerian Keuangan. Tujuan redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
Dasar Hukum RUU Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025.
Wacana redenominasi rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan empat urgensi pembentukan RUU;
1. Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan kredibilitas rupiah.
RUU Redenominasi ditargetkan akan rampung pada 2026 atau paling lambat 2027. Sebuah wacana yang telah bergulir sejak 2012 yang berpotensi menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia. (STE)