Apa itu LHKPN?
Wamena – Instrumen penting yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, jujur, bersih dan transparan.
Pengertian LHKPN
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setiap penyelenggara negara wajib dan ikut serta untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya baik milik pribadi maupun atas nama orang lain sebagai bukti nyata dari akuntabilitas publik.
Fungsi LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berfungsi untuk mencegah korupsi secara efektif. Publik dapat melihat, memantau kekayaan yang dimiliki pejabat baik sebelum, selama, sampai setelah menjabat di jabatan tertentu. Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini akan menjadi bukti nyata untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan jabatan, praktik gratifikasi, tindak korupsi, sumber pendapatan yang tidak wajar.

Pelaporan LHKPN
Pejabat yang melaporkan harta kekayaannya bisa mengunjungi situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://elhkpn.kpk.go.id/. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diakses secara online melalui sistem e-LHKPN agar memudahkan pejabat karena tidak perlu datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ terdapat panduan bagaimana cara mengisi, memperbarui, dan mengirimkan laporan kekayaannya.
Penerapan LHKPN
Dengan sistem digital yang sudah terintegritas kiranya penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menumbuhkan kepercayaan publik akan pemerintah. Kepercayaan publik yang akan menilai sejauh mana pejabat itu dapat menanamkan nilai integritas, profesionalisme, terbuka, transparan, bersih, jujur dan adil. (ANY)
Baca juga: ASN Berintegritas: Pengertian, Makna dan Langkah Pemerintah Membangun ASN Berintegritas