
Coklit Terbatas (Coktas): Proses Strategis untuk menuju Pemilu yang Akurat dan Berintegritas
Wamena – Dalam rangka menentukan dan memastikan hak pemilih setiap Masyarakat Indonesia agar terjamin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum perlu melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses untuk menuju Pemutakhiran Data Pemilih.
Dalam Proses Coktas ini perlu dilakukan pertemuan dengan seluruh elemen di Masyarakat mulai dari Kelurahan/Desa, RT/RW, hingga bertatap muka secara langsung untuk memastikan Coktas berjalan lancar.
Coklit Terbatas (Coktas) memastikan setiap warga yang berhak terdaftar dan tidak ada data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Coktas selain memverifikasi data pemilih, Coktas pun memiliki fungsi untuk meninjau ulang data masyarakat yang pindah domisili, meninggal dunia atau bisa karena tidak memenuhi syarat. Proses ini dilakukan dan diawasi secara ketat serta mengikutsertakan dan berkoordinasi dengan Kelurahan/Desa, RT/RW serta Tokoh Masyarakat sekitar.
Tujuan dari Coklit Terbatas (Coktas)
· Untuk memastikan agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang pemilih agar tetap terdaftar
· Untuk mengupdate perubahan data contoh pindah domisili, meninggal, perubahan status TNI/Polri atau perubahan data lainnya
· Memastikan data yang akurat, kemudian memastikan validitas data.
Proses Coklit Terbatas (Coktas)
· Dilaksanakan secara langsung dengan mengunjungi rumah ke rumah untuk melaksanakan proses pencocokan data pemilih
· Proses pencocokan data pemilih atau Coktas wajib membawa berkas formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB, dan Formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB.
· Petugas Coklit akan meminta kepada Masyarakat terkait KTP Elektronik mereka atau Kartu Keluarga untuk proses pencocokan data
· Apabila Masyarakat memenuhi persyaratan tapi belum terdaftar, akan dilakukan proses pencatatan oleh petugas coklit sebagai pemilih baru. (REZ)
Baca juga: Jumlah Pemilih Meningkat, KPU Nduga Sukses Laksanakan PDPB Triwulan III