KPU Kabupaten Nduga Ikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Melalui Mekanisme Lelang
Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga mengikuti Rapat Persiapan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas bermotor melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di lingkungan Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Mendorong Tata Kelola Barang Milik Negara yang Akuntabel
Pelaksanaan rapat bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pengajuan persetujuan penjualan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset negara berjalan sesuai dengan prinsip administrasi yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penjualan BMN melalui mekanisme lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penjualan Barang Milik Negara. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam setiap tahapan pengajuan, persetujuan, hingga pelaksanaan penjualan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Menghadirkan Narasumber dari KPKNL
Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara KPU Republik Indonesia, Nur Wakit Aliyusron, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam arahannya, disampaikan bahwa keberhasilan proses persetujuan penjualan BMN sangat bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai prosedur yang berlaku. Ketepatan dalam penyusunan dokumen menjadi faktor penting agar proses lelang kendaraan dinas dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengusulan persetujuan penjualan BMN, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait. Selain sebagai forum pembelajaran, rapat juga menjadi sarana penyamaan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan aset negara di seluruh satuan kerja KPU.
Keikutsertaan KPU Kabupaten Nduga dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, meningkatkan efisiensi penggunaan barang milik negara, serta memperkuat tata kelola kelembagaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (FPH)